BEI Dorong Emiten dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi Lakukan Aksi Korporasi
BEI meminta emiten yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) untuk melakukan aksi korporasi guna mengurangi konsentrasi kepemilikan saham.
BEI Minta Emiten dalam Daftar HSC Lakukan Aksi Korporasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) untuk melakukan aksi korporasi guna mengurangi tingkat konsentrasi kepemilikan saham.
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan pada Jumat (10/4) bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan struktur kepemilikan saham yang lebih seimbang di pasar.
---
BEI Akan Minta Klarifikasi dan Rencana Aksi
BEI akan meminta informasi dari emiten yang masuk dalam daftar HSC terkait langkah yang akan diambil untuk menurunkan konsentrasi kepemilikan tersebut.
Aksi korporasi yang dapat dilakukan antara lain:
- Penambahan jumlah saham beredar
- Rights issue
- Secondary offering
- Atau langkah lain yang dapat meningkatkan free float
Jika konsentrasi kepemilikan telah menurun ke tingkat yang dianggap lebih wajar, BEI akan mengumumkan bahwa emiten tersebut tidak lagi termasuk dalam daftar HSC.
---
HSC Bukan Sanksi
Nyoman menegaskan bahwa daftar HSC bukan merupakan bentuk sanksi dari regulator.
Daftar tersebut bersifat:
- Informasi publik
- Transparansi pasar
- Bahan pertimbangan bagi investor
Dengan demikian, keberadaan suatu emiten dalam daftar HSC tidak serta-merta mencerminkan adanya pelanggaran, melainkan menunjukkan struktur kepemilikan saham yang masih terkonsentrasi.
---
Upaya Meningkatkan Kualitas Pasar
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI dalam:
- Meningkatkan likuiditas saham
- Mendorong pemerataan kepemilikan
- Memperbaiki kualitas perdagangan di pasar modal
Dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar, diharapkan saham menjadi lebih aktif diperdagangkan dan mencerminkan kondisi pasar yang lebih sehat.
---
Kesimpulan
Permintaan BEI kepada emiten dalam daftar HSC untuk melakukan aksi korporasi menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan struktur pasar.
Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong likuiditas serta memberikan kepercayaan lebih kepada investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.




